TAJWID
Menurut Bahasa : Membaguskan
Menurut Istilah : Mengeluarkan setiap huruf dari tempat keluarnya dengan memberikan hak dan memustahakkan hurufnya
Hak , Jahar (keraskan atau jelaskan) yaitu :“tergantung pada tempatnya”
Mustahak huruf yaitu : sifat yang Nampak sewaktu-waktu
Hukum mempelajari ilmu tajwid :
Secara Teori : Fardhu kifayah (wajib “jika satu orang sudah melaksanakannya, maka bergugurlah kewajiban bagi orang lain”).
Untuk membaca Al-qur’an : Fardhu A’in (fardhu yang melekat pada diri orang muslim)
Dalilnya :
Q.S. Muzzammil : 4
“atau lebih dari seperdua itu, dan bacalah Al-qur’an itu dengan perlahan-lahan”
Imam Ibnu Zaljari
“Membaca Al-qur’an dengan tajwid hukumnya : Wajib.
Barang siapa membacanya tidak dengan tajwid ia berdosa, karena dengan tajwidlah Al-qur’an diturunkan dan demikianlah Al-qur’an di sampaikan kepada kita.
Fadhilah Atau Ketuamaan Ilmu Tajwid
Berkaitan dengan Al-qur’an
Mempelajari dan mengajarkan Al-qur’an adalah tolak ukur kualitas seorang muslim
“Sebaik-baiknya kalian adalah yang mempelajarinya dan mengajarkannya” (HR. Bukhori Muslim)
Mempelajari Al-qur’an adalah sebaik-baik kebaikan
Dengan mempelajari Al-qur’an akan turun kebaikan