Minggu, 02 Januari 2011

TAJWID


Menurut Bahasa : Membaguskan

Menurut Istilah : Mengeluarkan setiap huruf dari tempat keluarnya dengan memberikan hak dan memustahakkan hurufnya

* Hak , Jahar (keraskan atau jelaskan) yaitu :“tergantung pada tempatnya

* Mustahak huruf yaitu : sifat yang Nampak sewaktu-waktu

Hukum mempelajari ilmu tajwid :

* Secara Teori : Fardhu kifayah (wajib “jika satu orang sudah melaksanakannya, maka bergugurlah kewajiban bagi orang lain”).

* Untuk membaca Al-qur’an : Fardhu A’in (fardhu yang melekat pada diri orang muslim)

Dalilnya :

* Q.S. Muzzammil : 4

“atau lebih dari seperdua itu, dan bacalah Al-qur’an itu dengan perlahan-lahan”

* Imam Ibnu Zaljari

“Membaca Al-qur’an dengan tajwid hukumnya : Wajib.

Barang siapa membacanya tidak dengan tajwid ia berdosa, karena dengan tajwidlah Al-qur’an diturunkan dan demikianlah Al-qur’an di sampaikan kepada kita.

Fadhilah Atau Ketuamaan Ilmu Tajwid

* Berkaitan dengan Al-qur’an

* Mempelajari dan mengajarkan Al-qur’an adalah tolak ukur kualitas seorang muslim

“Sebaik-baiknya kalian adalah yang mempelajarinya dan mengajarkannya” (HR. Bukhori Muslim)

* Mempelajari Al-qur’an adalah sebaik-baik kebaikan

* Dengan mempelajari Al-qur’an akan turun kebaikan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar